Arti OutSourcing
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing
berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang
lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia
bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang
oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Apakah layak OutSourcing digunakan di negara kita, negara dalam masa berkembang dengan rakyat yang banyak terkatung2 dalam segi ekonomi ?? Bekerja tanpa ada jaminan kedepan, tanpa ada pandangan yg jelas kedepan (suram). Dan inilah yang terjadi di Tanah Ibu Pertiwi kita, penjajahan dalam era modern....
OutSourcing = Penjajahan gaya baru di jaman sekarang